2 Oknum Polisi Peras Pelajar di Semarang, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pasal Pemerasan Menjerat!

Senin 03 Feb 2025 - 17:05 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Bersama seorang warga sipil, menghampiri mobil korban yang terparkir.

Mereka menuduh pasangan tersebut melakukan pelanggaran dan meminta uang Rp 2,5 juta untuk menyelesaikan masalah.

Korban pria dipaksa masuk ke mobil pelaku dan dibawa ke ATM untuk mengambil uang.

Namun, ketika uang sudah diberikan dalam amplop, kekasih korban berteriak meminta bantuan.

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Aniaya Pemilik Empang di Takalar, Tak Terima Ditegur Mancing Tanpa Izin

BACA JUGA:Tante Renny Dianggap Lebih Gercep Temukan Suami di Mahulu yang Hilang di Hutan, Netizen: Polisi Kalah!

Warga yang mendengar langsung mengepung mobil merah yang ditumpangi pelaku.

Panik, kedua oknum polisi itu mengembalikan sebagian uang korban.

Setelah diamankan, kedua oknum polisi itu langsung diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.

Mereka terbukti melakukan pemerasan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

BACA JUGA:Polisi Swedia Tangkap 5 Pembakar Al-Qur'an, Satu Orang Tewas: Apa yang Terjadi?

BACA JUGA:Gadis Belia Pandai Menipu, Sedang Makan di Restoran Cepat Saji Diciduk Polisi

Saat ini, keduanya ditahan di tempat khusus selama 21 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, warga sipil yang terlibat dalam pemerasan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal.

Kategori :