Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Transisi dan Aturan Pengecer Gas LPG 3 Kg, Rakyat Makin Kesulitan

Senin 03 Feb 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Mulai 1 Februari 2025 Gas Melon LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer dan Wajib Beli Pakai KTP, Ini Alasannya

Sejak aturan pembelian hanya boleh di pangkalan resmi diberlakukan, ia kehilangan salah satu barang dagangannya yang paling laris.  

"Udah dua minggu ini kosong, nggak bisa jual lagi karena ada aturan baru," ujarnya.  

Akibatnya, banyak pelanggan yang mengeluh dan protes, tapi Sugianto hanya bisa pasrah mengikuti kebijakan yang ada.  

"Ya, banyak yang ngedumel ke saya, tapi mau gimana lagi? Sekarang harus beli di pangkalan resmi," pungkasnya.  

BACA JUGA:Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung Batasi Pengecer Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Pendaftarannya

BACA JUGA:8 Perampok Santroni Rumah Petani, Bawa Kabur Uang dan Emas Bernilai Puluhan Juta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa gas LPG 3 kg tidak lagi boleh dijual di pengecer atau warung-warung kecil.

Pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Aturan ini bertujuan agar pendistribusian lebih merata dan harga gas melon tetap sesuai dengan standar subsidi pemerintah.  

Namun, bagi warga yang tidak memiliki kendaraan atau tinggal jauh dari pangkalan, aturan ini justru menjadi tantangan besar.

BACA JUGA:Kronologi Kapal Basarnas Meledak di Perairan Maluku, 3 Orang Tewas dan 1 Orang Hilang

BACA JUGA:Sopir Truk Dari Provinsi Lampung Ngaku Dikeroyok Pelaku Pungli di OKU Timur Sumsel

Mereka berharap ada solusi yang lebih memudahkan, agar kebutuhan dasar seperti gas LPG 3 kg tetap mudah diakses.  

"Dulu gampang banget beli gas, tinggal ke warung depan rumah. Sekarang malah susah! Pemerintah harusnya pikirin cara yang lebih enak buat rakyat kecil," keluh seorang warga lainnya.  

Sampai saat ini, kelangkaan gas LPG 3 kg masih menjadi masalah besar di Lebak dan beberapa daerah lainnya.

Kategori :