Update! Bareskrim Polri Periksa 7 Orang Saksi dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Siapa Saja?

Selasa 04 Feb 2025 - 12:04 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Adanya kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, Bareskrim Polri Periksa 7 orang saksi dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro ungkap jika penyidik telah memeriksa 7 saksi, Senin (3/2/2025).

Pemeriksaan ini adalah salah satu rangkaian setelah sebelumnya penyidik telah memanggil saksi dari masyarakat Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) sampai Pemda Banten.

"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Selasa (4/2/2025).

BACA JUGA:Resmi Ditutup KLH, PT TRPN Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pagar Laut di Bekasi yang Tak Sesuai Aturan!

BACA JUGA:Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diduga Adanya Korupsi, Kejagung Mulai Usut!

Ketujuh orang yang diperiksa tersebut berdasarkan penuturan Djuhandhani ialah Pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Keretanya (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.

Selanjutnya, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang ikut diperiksa. 

"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Djuhandhani membeberkan jika surat perintah tersebut dimulai untuk penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 dan itu adalah perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Fakta Baru Tentang SHM dan SHGB Pagar Laut di Tanggerang

BACA JUGA:Kades Kohod Gunakan Nama Orang Lain Sebagai Pemilik Mobil Mewah, Kok Bisa?

Pada kasus ini Bareskrim ungkap adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang pada kasus pagar laut tersebut.

Djuhandani mengatakan beberapa dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, pada kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 meter di laut Tangerang, Banten, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip akan diperiksa oleh Kejagung.

Kategori :