Keputusan ini pastinya memicu beragam reaksi dari kalangan tenaga honorer dan institusi pemerintah terutama bagi mereka yang akan terdampak secara langsung.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka-Luka, Ini Daftar Korbannya
Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diberhentikan
Berdasarkan keputusan terbaru ini, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang akan diberhentikan:
1. Tenaga Honorer yang Memulai Kerja Setelah Oktober 2023
Para tenaga honorer yang baru bergabung setelah bulan Oktober 2023 akan mengalami pemutusan kontrak.
Langkah ini diambil untuk mengendalikan masuknya tenaga honorer baru tanpa melalui proses seleksi yang ketat.
2. Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di Database BKN
Mereka yang tidak tercatat dalam sistem database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan diakui secara administratif sebagai bagian dari tenaga kerja pemerintah.
Keberadaan data pegawai yang akurat dan valid menjadi elemen penting dalam proses seleksi ini.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2, 8 Tewas dan 11 Terluka, Diduga Truk Rem Blong Picu Tragedi
Dampak Kebijakan bagi Tenaga Honorer
Keputusan ini akan membawa pengaruh besar terhadap tenaga honorer yang terkena dampaknya, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis.
Beberapa dampak yang mungkin terjadi di antaranya adalah:
- Pengurangan Jumlah Tenaga Honorer
Banyak tenaga honorer yang harus kehilangan pekerjaan mereka, terutama mereka yang baru bekerja dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tentu akan berdampak pada penghidupan mereka.
- Peningkatan Persaingan dalam Rekrutmen ASN dan PPPK
Kebijakan ini mengharuskan tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintah untuk berkompetisi melalui jalur resmi, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Komplotan Bersenjata Gasak Rp 232 Juta di Pabrik Sawit Deli Serdang, Aksi Terekam CCTV!