Akibat Efisiensi Anggaran Pemerintah Prabowo Gibran, Selain Tak Ada Gaji 13 dan 14, Banyak Honorer Dirumahkan

Rabu 05 Feb 2025 - 10:42 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Keputusan ini pastinya memicu beragam reaksi dari kalangan tenaga honorer dan institusi pemerintah terutama bagi mereka yang akan terdampak secara langsung.

BACA JUGA:Link Video Diduga Mirip Bulan Sutena Tersebar di Medsos Durasi 1 Menit 14 Detik, Bergoyang di Kamar Mandi?

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka-Luka, Ini Daftar Korbannya

Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diberhentikan

Berdasarkan keputusan terbaru ini, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang akan diberhentikan:

1. Tenaga Honorer yang Memulai Kerja Setelah Oktober 2023 

Para tenaga honorer yang baru bergabung setelah bulan Oktober 2023 akan mengalami pemutusan kontrak.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan masuknya tenaga honorer baru tanpa melalui proses seleksi yang ketat.

2. Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di Database BKN

Mereka yang tidak tercatat dalam sistem database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan diakui secara administratif sebagai bagian dari tenaga kerja pemerintah. 

Keberadaan data pegawai yang akurat dan valid menjadi elemen penting dalam proses seleksi ini.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2, 8 Tewas dan 11 Terluka, Diduga Truk Rem Blong Picu Tragedi

BACA JUGA:Diduga Lalai Daftar PDSS Ratusan Siswa MAN 2 Palembang Terancam Gagal SNBP, Tanggapan Guru Bikin Geram!

Dampak Kebijakan bagi Tenaga Honorer

Keputusan ini akan membawa pengaruh besar terhadap tenaga honorer yang terkena dampaknya, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis. 

Beberapa dampak yang mungkin terjadi di antaranya adalah:

- Pengurangan Jumlah Tenaga Honorer

Banyak tenaga honorer yang harus kehilangan pekerjaan mereka, terutama mereka yang baru bekerja dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tentu akan berdampak pada penghidupan mereka.

- Peningkatan Persaingan dalam Rekrutmen ASN dan PPPK 

Kebijakan ini mengharuskan tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintah untuk berkompetisi melalui jalur resmi, seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Komplotan Bersenjata Gasak Rp 232 Juta di Pabrik Sawit Deli Serdang, Aksi Terekam CCTV!

BACA JUGA:Detik-detik Mengerikan Truk Rem Blong Hantam Mobil di Gerbang Tol Ciawi 2, Kemenhub Beber Kronologinya!

- Ketidakstabilan Ekonomi bagi Honorer yang Terkena Dampak 

Kategori :