BACAKORAN.CO - Beredar di media sosial kabar yang menghebohkan tentang kemungkinan dihapusnya gaji 13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan PNS.
Isu ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengarahkan untuk melakukan efisiensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Efisiensi anggaran ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.
BACA JUGA:Gaji 13 dan 14 Akan Dihilangkan, PNS Era Prabowo Gibran Makin Gigit Jari
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian dan pelayanan mereka kepada negara.
Sementara itu gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kedua jenis gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan PP yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025.
BACA JUGA:Heboh! Gaji 13 dan 14 Akan Dihapus, PNS Era Prabowo-Gibran Makin Resah, Apa Alasannya?
Hal ini menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan penghapusan kedua gaji tersebut.
Pernyataan Resmi dari Kementerian Keuangan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memberikan klarifikasi mengenai isu ini.