Ngeri! Kesal Ditagih Hutang, Pria di Bekasi Bunuh Pegawai Koperasi dan Simpan Jasad Dilemari

Kamis 06 Feb 2025 - 12:34 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:6 Fakta Mengejutkan Mutilasi Uswatun di Ngawi, Pelaku dan Korban Ternyata Hanya Pacaran

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Hasanah Terancam di Jatuhi Pasal Berlapis, Akankah Terima Hukuman Mati

"Memang kami menerima laporan dari pihak korban kepala cabangnya, itu malem jam setengah 1, dia sama karyawannya los kontek dari jam 3 sore," kata Misan kepada wartawan.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan setelah ditagkap oleh anggota Polsek Cibarusah.

"Utang pelaku 3 juta. Pelaku saat ini sudah kami tahan, persangkaan Pasal 338 KUHP," tuturnya.

Kategori :