Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres barang haram tersebut oleh tersangka Deni Saputra didapatkan dari seseorang di Gumawang Kecamatan Belitang.
"Pengakuannya ekstasi mau dibawa ke wilayah OKU Selatan, Sumatera Selatan. Disana sudah ada yang menunggu untuk mengambil," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa tesangka Deni Saputra untuk sementara berstatus kurir, saat ini pihak masih terus mengembangkan kasus tersebut, hingga ke bandar-bandar.
Lebih lanjut, Kapolres OKU Timur mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
BACA JUGA:Panas! Hotman Paris Sindir Razman Nasution Kayak Emak-emak: Ya Gue Cuma Senyum Saja
BACA JUGA:Iris Wullur Bongkar Perselingkuhan Suami! Siapa Sosok 'L' yang Diduga Orang Ketiga?
Ia juga mengajak media untuk terus menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai bahaya narkoba agar masyarakat lebih waspada dan sadar akan dampak negatifnya.
“Dengan kerjasama yang baik antara aparat kepolisian, pemerintah, media, dan masyarakat, kita semua dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.