Atas perbuatannya, RMS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Pesta Miras Oplosan di Bogor Berujung Maut! 4 Orang Tewas, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Makin Mahal! Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini di Pegadaian Bikin Syok!
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara yang berat mengingat kasus ini melibatkan anak-anak sebagai korban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya dalam hal perlindungan terhadap siswa.
Kejadian ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan sekolah yang melibatkan interaksi langsung antara guru dan siswa.
Orang tua juga diimbau untuk selalu waspada dan terbuka terhadap anak-anak mereka.
BACA JUGA:Tragis! Janda Muda Purwakarta Ditemukan Tewas di Kebun, Keluarga Curigai Pacar Barunya
BACA JUGA:Buka Puasa di Masjid Nabawi Makin Istimewa! Menu Bertambah, Ketentuan Diperketat
Jika ada tanda-tanda yang mencurigakan atau perubahan perilaku pada anak, penting untuk segera menanyakan dan memastikan mereka merasa aman.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Polisi terus mendalami apakah ada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor.
Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.