Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif

Kamis 13 Feb 2025 - 11:53 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Ia maju ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen KPK dan menyatakan keberatan.

Perdebatan antara kedua pihak pun tak terhindarkan, hingga hakim tunggal Djuyamto turun tangan menenangkan situasi.

"Tolong ya, perdebatannya santai saja, nggak usah teriak-teriak. Ini sidang live, Pak, semua orang bisa melihat. Suara pelan pun tetap bisa kami dengar," tegas hakim menegur para pihak dilansir dari detik.com.

BACA JUGA:Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Sebut Bagian dari Perjuangan, Sekjen PDIP Hasto Siapkan Senjata Ini buat ‘Tempur’ Lawan KPK!

Ronny tetap bersikeras jika sidang hari ini bukanlah agenda untuk perbaikan daftar bukti, melainkan hanya penambahan bukti baru.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Hari ini bukan agenda perbaikan bukti, mohon dicatat," ujar Ronny.

Hakim pun mencatat keberatan tersebut, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada KPK untuk memperlihatkan dokumen yang mereka ajukan.

"Keberatan dari kuasa pemohon saya catat. Namun, jika pihak KPK hanya menghadirkan dokumen asli yang sebelumnya tidak ada, maka itu tetap diperbolehkan," jelas hakim Djuyamto.

BACA JUGA:Begini Persiapan Sekjen PDIP Hasto Jelang Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Tersangka!

BACA JUGA:Megawati Sentil KPK Sibuk Urusi Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto Gugat Status Tersangka

Praperadilan ini diajukan Hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Dalam permohonannya, ia meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kasus yang Melibatkan Harun Masiku

BACA JUGA:Ini 2 Barang Bukti yang Berhasil Disita KPK saat Menggeledah Kediaman Hasto di Jakarta dan Bekasi!

Kategori :