BACA JUGA:Heboh! Isu Gaji 13 PNS Tidak Cair, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan Begini!
BACA JUGA:Ini Respon Kemenkeu Soal Isu Gaji 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus?
Dilansir dari AntaraNews, berdasarkan kebijakan yang dibuat pemerintah tersebut ASN Hanya bekerja tiga hari ke kantor sisanya dilakukan di rumah Kepala BKN, Zudan Arif memberikan penjelasan.
Zudan Arif menjelaskan jika tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien.
Dengan sistem kerja itu diharapkan pelayanan publik bisa semakin bekerja dengan optimal dengan mendukung digitalisasi yang terus berkembang.
Dan ia juga menegaskan untuk ASN di seluruh Indonesia menyikapi peraturan ini dengan positif dan melihat sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
BACA JUGA:PHK Batal! Pegawai TVRI dan RRI Bisa Bernafas Lega, Ini Penyebab Berubahnya Keputusan!
Tetapi kebijakan ini baru hanya berlaku pada SN yang berada di bawah naungan BKN dan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi anggaran tersebut.
Dengan adanya instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran pada sistem kerja ASN Zudan Arif ungkap jika BKN sudah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis sebagai langkah yang baik untuk melaksanakan arahan presiden.
Langkah-langkah yang dibuat ini merupakan bentuk respon cepat PKN untuk mendukung efisiensi anggaran di tahun 2025.
Ini 10 kebijakan yang telah dibuat oleh BKN :
BACA JUGA:RRI Pangkas Karyawan Honorer Hingga Matikan Menara Buntut Pemangkasan Anggaran Era Prabowo
1. Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel.
2. Menerapkan skema kerja efisien, yaitu bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya.
3. Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur.