Setelah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sehingga total tersangka menjadi sebelas orang.
BACA JUGA:Gerebek Kecamatan Tanah Abang, Satres Narkoba Polres PALI Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba
Awalnya, Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan sembilan tersangka tambahan, sehingga total tersangka menjadi sebelas orang.
Gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.
Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong dinyatakan sah secara hukum.
BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi Stafsus Kemenhan, Deddy Corbuzier Tegaskan Tidak Ambil Gaji dan Tunjangan
Dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong dan kawan-kawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.