Full Senyum, Ibu Hamil di Subang Ngidam Ditilang, Polisi Kabulkan Beri Pesan ini

Minggu 16 Feb 2025 - 11:15 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

"Hati-hati di jalan ya," kata si polisi. 

Polisi yang menghentikan mereka juga menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Keselamatan Lodaya 2025, sebuah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Operasi ini berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025.

BACA JUGA:Ssst… Kuota Terbatas! Begini Cara Daftar Mudik Gratis ke Kudus 2025, Cek Syarat & Jadwal Keberangkatannya

BACA JUGA:BOM! Lolly Siap Bongkar Kebenaran Terkait Kasus dengan Vadel di Youtube Nikita Mirzani

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm. Jika melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi.

Pasal 291 menyebutkan bahwa pengemudi yang tidak mengenakan helm dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Hal ini juga berlaku bagi penumpang yang tidak menggunakan helm.

Kategori :