BACAKORAN.CO - Mantan anggota Satreskrim Polres Bireuen, Ipda YF, akan disidang kode etik di Polda Aceh atas dugaan penghamilan dan pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, seorang pramugari.
"InsyaAllah minggu ini (sidang etik)," kata Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto saat dimintai konfirmasi, dikutip bacakoran.co dari detikSumut, Selasa (18/2/2025).
Ipda YF telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan dipindahkan ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah ini diambil menyusul viralnya pengakuan mantan kekasihnya, VF, di media sosial beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:2 Tahun Belajar Islam Richard Lee Putuskan Mualaf, Hotman Paris: Wah Lama-lama Saya
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kembali Digelar, Anak Bos Rental Mobil Ceritakan Kronologi Penembakan Sambil Terisak
Selain menjalani sidang kode etik, polisi akan diselidiki atas dugaan pemaksaan aborsi terhadap mantan kekasihnya.
Peristiwa aborsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2022.
"Untuk masalah pembuktian apakah itu masalah aborsi itu sudah kita koordinasikan dengan pihak Ditkrimum untuk penanganannya. Jadi saat ini lagi ditangani oleh pihak Ditreskrimum untuk pembuktian unsur pidana," jelas mantan Wadirlantas Polda Aceh dalam konferensi pers, Rabu (12/2) lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam kasus aborsi.
BACA JUGA:Viral! Sopir Travel Dipalak Rp500 Ribu di Jakbar, Pecahkan Spion karena Tak Terima Diberi Rp100 Ribu
Polda Aceh akan menerapkan Pasal 48 KUHP dan Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam menangani kasus ini.
Penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.
"Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal," jelas Joko.