PHK Massal Puluhan Pegawai Bank BUMN Cabang Banjar Libatkan Pembekuan Rekening, Tim Kuasa Hukum Berikan Somasi

Rabu 19 Feb 2025 - 12:39 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Salah satu Cabang Bank BUMN di Kota Banjar dilaporkan oleh 26 mantan pegawai karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sepihak.

Laporan tersebut diadukan ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr. HN. Suryana, SH., S.Sos., MH. dan Rekan yang berlokasi di Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya.

Dr. HN. Suryana, SH., S.Sos., MH. selaku kuasa hukum salah satu pegawai bank yang kena PHK menerangkan bahwa pemecatan dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya.

Pegawai yang terkena PHK tersebut berjumlah 26 orang yang merupakan Account Officer (AO) bank yang berasal dari Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar.

BACA JUGA:April 2025, Pemerintah Gunakan Data Baru untuk Bansos! Jamin Tak Lagi Salah Sasaran?

"Terdapat 26 orang AO (Acount Officer) dari salah satu cabang Bank BUMN di Banjar yang terkena PHK tidak sesuai aturan tanpa adanya SP satu, dua, ataupun tiga," jelas Suryana pada Senin (17/02/2025).

Alasan pemberhentian dilakukan karena tidak mencapai target kerja, bukan karena tindakan ketidakdisiplinan maupun penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya pegawai biasa, bahkan pegawai yang tinggal memasuki masa pensiun beberapa bulan lagi juga turut mengalami PHK massal ini.

"Lebih menyedihkannya lagi, ada juga pegawai yang sebentar lagi pensiun juga ikut di-PHK. Keputusan yang tidak manusiawi," ucap Suryana melanjutkan.

BACA JUGA:Viral Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN, Begini Respon Luhut Soal Danantara!

Parahnya lagi, para pegawai juga hanya diberikan setengah gaji dari bulan Januari 2025 walaupun sudah bekerja penuh. Bahkan rekening para mantan pegawai pun ikut diblokir tanpa alasan sehingga tidak bisa mengakses keuangan mereka.

"Yang lebih parah, rekening juga diblokir sehingga mereka tidak bisa mengambil uang untuk memenuhi kebutuhan hidup," sambung Suryana.

Tim hukun juga telah menyoroti kebijakan pesangon bank dan mengaitkannya dengan Undang-undang Cipta Kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja jelas mengatur hak pesangon sesuai masa kerja. Jadi, tidak boleh seenaknya diganti dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)," pungkas Suryana.

Saait ini, Tim Kuasa Hukum masih memperjuangkan hak-hak para mantan pegawai sesuatu aturan hukum yang berlaku.

Kategori :