Perhitungan ini berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidaknya nilai emas pada saat eksekusi dilakukan.
BACA JUGA:Terkait Dugaan TPPU, 96 Rekening Panji Gumilang Jadi Target Pembekuan
BACA JUGA:Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Budi Said tidak membayar uang pengganti, maka hartanya akan disita dan dilelang.
Jika masih tak cukup? Ia akan dikenai hukuman tambahan 10 tahun penjara!
Perkara Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diputuskan oleh Majelis Hakim Banding, yang terdiri dari Ketua Majelis: Herri Swantoro, anggota: Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun, dan panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono
Putusan ini dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025 dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Polri Periksa 21 Saksi Kasus Dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
BACA JUGA:Diduga Lakukan TPPU, Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang 7 Agustus
Sempat Ajukan Banding, Kini Hukuman Bertambah
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan uang pengganti 58,841 kg emas Antam senilai Rp35 miliar (subsider 8 tahun penjara)
Merasa tak puas, Budi Said mengajukan banding.
Namun, bukannya mendapat keringanan, hukuman justru semakin berat!