BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap maraknya peredaran kosmetik ilegal yang dijual bebas di platform online.
Dari hasil pengawasan di 79 lokasi, petugas menyita lebih dari 205.133 produk kosmetik ilegal dari 91 merek dengan nilai keekonomian mencapai Rp31,7 miliar.
Sebagian besar produk yang diamankan merupakan kosmetik impor tanpa izin edar yang tengah viral di media sosial.
Selain itu, beberapa produk diketahui mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid.
BACA JUGA:BPOM Bongkar 5 Kosmetik Ilegal yang Marak Dijual di Marketplace, Waspadai Produk Make Up Berbahaya!
Bahan yang dilarang dalam produk kosmetik karena berisiko menyebabkan iritasi, reaksi alergi, hingga efek samping serius pada kulit.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa selain meningkatnya jumlah kosmetik ilegal yang beredar, ditemukan pula dua modus baru yang digunakan oleh para pelaku.
1. Pemalsuan Nomor Izin Edar
Sejumlah produk ilegal ditemukan mencantumkan nomor izin edar palsu.
Nomor yang tertera sebenarnya milik produk lain yang telah terdaftar resmi di BPOM, namun digunakan oleh produk ilegal untuk mengelabui konsumen.
BACA JUGA:SKB CAT BPOM 2024! Yuk Cek Info Pembagian Sesi dan Tata Tertib yang Harus Diperhatikan
2. Penyalahgunaan Label Etiket Biru
Produk kosmetik dengan label etiket biru seharusnya tidak mencantumkan nomor izin edar.
Namun, beberapa produk ilegal justru menambahkan kode palsu agar terlihat seperti produk legal.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Taruna Ikrar dalam konferensi pers.