Kosmetik Ilegal Merajalela! BPOM Sita 250 Ribu Produk Berbahaya Senilai Rp31,7 Miliar

Sabtu 22 Feb 2025 - 10:35 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Produk-produk ilegal ini ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Palembang, Makassar, dan Yogyakarta.

BACA JUGA:Kasus Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty, Pihak BPOM akan Usut Krim dan Serum Penghilang Bopeng Ilegal!

BACA JUGA:BPOM Bertindak! 3 Produk Kosmetik Pinkflash Mengandung Bahan Berbahaya, Pelanggan Dijanjikan Kompensasi

Maraknya peredaran kosmetik ilegal di marketplace dan media sosial membuat BPOM meningkatkan intensifikasi pengawasan.

Terutama terhadap produk yang viral dan banyak diperbincangkan di internet.

Dalam kurun waktu 10 hingga 18 Februari 2025, BPOM mengeluarkan surat edaran ke 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, meminta agar pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal diperketat.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS BPOM 2024 Resmi Keluar, Adakah Namamu Lolos ke Tahap Berikutnya

BACA JUGA:Bongkar Mafia Skincare! BPOM Tegaskan Akan Tindak Produk Overclaim, Siap Cabut Izin dan Publikasikan Merek

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek izin edar kosmetik melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM sebelum membeli produk yang beredar di pasaran.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kosmetik yang dijual bebas secara online. Jangan mudah tergiur harga murah atau klaim instan yang berlebihan. Pastikan produk yang digunakan aman dan terdaftar secara resmi,” tambah Taruna Ikrar.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, BPOM berkomitmen untuk terus memberantas peredaran kosmetik ilegal.

Demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh produk-produk berbahaya ini.

Kategori :