Terdapat dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa dan surat keterangan tanah.
Kemudian terdapat juga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes.
BACA JUGA:Sekdes Kohod Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang
"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan rekan atau masyarakat adalah penyidik Polri yang profesional," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Sebelumnya penggeledahan rumah dan kantor Kades Kohod, Arsin, Bareskim mengamankan beberapa barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang usai menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan juga Kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Ternyata dalam penggeledahan ini polisi telah menyita alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pagar Laut di Tangerang.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap pernyataan barang bukti kardus arsir ini dilakukan pada tiga lokasi penggeledahan, Senin (10/2/2025).
BACA JUGA:Kakak Ipar Sekdes Kohod Tiba-Tiba Menghilang Saat Diminta KTP oleh Bareskrim, Ada Apa?
BACA JUGA:Mobil Civic Terparkir di Rumah Kades Kohod, Polisi Ungkap Betul Milik Pribadinya: Data Sesuai
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Rabu (12/2/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sebelumnya saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada rumah Kades Kohod, terparkir sebuah mobil Honda Civic berwarna putih dan ketika dicek itu benar milik Arsin.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono membeberkan terkait data dari nomor polisi kendaraan B 412 SIN itu ada.