Adapun tiga tersangka lainnya yang berasal dari sektor swasta, yaitu:
- Muhammad Keery Andrianto Riza yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:Ketar-ketir! Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Para Tersangka, Ditemukan Ini
Penyidik menemukan indikasi bahwa para tersangka sengaja mengatur agar produksi minyak kilang domestik berkurang, sehingga membutuhkan impor dalam jumlah besar. Padahal, berdasarkan peraturan yang ada, pasokan minyak mentah dalam negeri seharusnya diutamakan sebelum melakukan impor.
“Namun, tersangka mengatur hasil rapat optimasi hilir (OH) untuk mengurangi readiness kilang, yang akhirnya menyebabkan penolakan terhadap minyak mentah dari kontraktor dalam negeri dan memicu impor,” sambung Harli.
Minyak mentah dari dalam negeri yang sesuai standar kualitas malah ditolak dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi.
BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!
BACA JUGA:Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Hartanya Disorot!
Sementara itu, minyak mentah impor yang harganya lebih tinggi didatangkan melalui perantara atau broker yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Kejaksaan Agung pun berpendapat bahwa modus ini dilakukan dengan adanya kesepakatan jahat antara pejabat Pertamina dan pihak swasta sehingga keuntungan ilegal yang didapat dari pengadaan ini diduga mengalir ke beberapa pihak.
“Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun,” ujar Harli.
BACA JUGA:Pasutri Koruptor Bertambah! Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi di Semarang
BACA JUGA:Neo Orde Baru Reborn, Lagu Sukatani Kritik Praktik Korupsi Polisi Dibredel