BACAKORAN.CO - Bulan Ramadhan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga menjadi momen bagi para pedagang untuk meraup rezeki.
Warung makan, restoran, hingga pedagang kaki lima tetap beroperasi, termasuk di siang hari.
Namun, pernahkah kamu berpikir, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Apakah menjual makanan di siang hari saat Ramadhan diperbolehkan?
BACA JUGA:Wajib Tau! Ustaz Abdul Somad Ungkap Fakta Mengejutkan soal Shalat Tarawih di Zaman Nabi
Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin tetap berjualan namun takut melanggar aturan agama.
Apakah halal, makruh, atau bahkan haram?
Buya Yahya memberikan jawaban yang jelas dan mendalam terkait hal ini.
Yuk, simak penjelasannya agar kamu tidak salah langkah dalam mencari rezeki.
Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Bulan Ramadhan
Dalam Islam, berpuasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah baligh dan sehat.
BACA JUGA:Hati-Hati! 8 Hal Ini Bisa Bikin Puasamu Batal Tanpa Disadari, No. 5 Paling Sering Terjadi
Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti wanita haid, ibu hamil atau menyusui, musafir, orang tua renta, dan orang sakit yang tidak mampu berpuasa.
Buya Yahya menjelaskan bahwa menjual makanan di siang hari Ramadhan hukumnya diperbolehkan jika makanan tersebut dijual kepada orang yang tidak wajib berpuasa. Misalnya: