Buya Yahya memberikan beberapa solusi bagi pedagang makanan yang tetap ingin berjualan tanpa melanggar syariat:
BACA JUGA:3 Amalan Wajib di Ramadhan ala Ustaz Adi Hidayat, Biar Puasamu Nggak Cuma Lapar & Haus!
1. Berjualan dengan catatan khusus
Pedagang bisa memasang tanda atau tulisan di warungnya yang menyatakan bahwa makanan hanya boleh dibeli oleh mereka yang memiliki uzur syar'i (alasan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa).
2. Memastikan pembeli benar-benar musafir atau memiliki alasan syar’i
Jika seseorang datang membeli makanan, penjual sebaiknya memastikan bahwa orang tersebut memang dalam kondisi diperbolehkan tidak berpuasa.
3. Membuka warung pada waktu tertentu
Jika memungkinkan, warung bisa mulai buka menjelang sore atau menjelang waktu berbuka puasa.
Ini menghindari potensi menolong orang yang seharusnya berpuasa untuk makan di siang hari.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Kurma Berkualitas, Murah dan Bebas Afiliasi Israel, Yuk Stok untuk Berbuka Puasa!
4. Menjaga niat dan tanggung jawab moral
Sebagai pedagang, harus ada kesadaran bahwa rezeki datang dari Allah, dan mencari nafkah harus tetap dalam jalur yang halal.
Menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan tidak haram, asalkan dijual kepada orang yang memang diperbolehkan tidak berpuasa.
Namun, jika menjual makanan kepada orang yang wajib berpuasa, maka hukumnya menjadi haram karena berarti membantu seseorang dalam meninggalkan kewajiban agama.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami hukum ini agar tidak terjerumus dalam dosa.
BACA JUGA:Catat! 5 Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Ustaz Adi Hidayat, Nomor 3 Sering Tak Disadari
BACA JUGA:Jangan Abaikan! Ini 5 Bahaya Menunda Hutang Puasa Sebelum Ramadhan Menurut Ustaz Khalid Basalamah
Rezeki bisa datang dari berbagai cara yang halal, tanpa harus melanggar aturan agama.