- Wanita yang sedang haid
- Orang tua yang lemah dan tidak sanggup berpuasa
- Musafir yang sedang dalam perjalanan jauh
- Anak kecil yang belum baligh
- Orang sakit yang butuh asupan makanan
Namun, menjual makanan kepada orang yang seharusnya berpuasa adalah haram.
Hal ini karena tindakan tersebut berarti menolong seseorang untuk meninggalkan kewajiban ibadah, yang termasuk dalam perbuatan dosa.
Buya Yahya menegaskan bahwa yang dilarang bukanlah aktivitas jualan makanan itu sendiri, tetapi menjual makanan kepada orang yang wajib berpuasa.
Jika seseorang berjualan makanan dan dengan sadar menjualnya kepada orang yang seharusnya berpuasa, maka ia ikut berdosa karena menolong dalam perbuatan maksiat.
BACA JUGA:Apakah Sah Baca Doa Niat Puasa Ramadan Pakai Bahasa Indonesia? Simak Penjelasan Ustad Teuku Otman!
BACA JUGA:Puasa Ramadhan Lupa Niat dan Tidak Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Dalam Islam, ada kaidah "La ta'awanu 'alal ithmi wal 'udwan", yang berarti "Janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS. Al-Ma'idah: 2).
Jika pedagang tau bahwa pembelinya adalah orang yang wajib berpuasa.
Maka menjual makanan kepada mereka termasuk dalam perbuatan dosa.