Terbongkar! Polisi Tangkap 7 Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Jemaah Umroh

Jumat 07 Mar 2025 - 07:20 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Penemuan Tulang Manusia di Tol Serpong Tangerang Selatan, Begini Kronologi Lengkapnya!

BACA JUGA:Innalillahi, Warga Makassar Heboh Atas Temuan Kerangka Manusia di Bawah Pohon Pisang, Diduga Korban...

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Polisi juga mengimbau agar setiap calon pekerja migran memastikan bahwa mereka berangkat melalui jalur resmi guna menghindari praktik perdagangan manusia.

Kategori :