BACAKORAN.CO - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kejadian ini terjadi pada Kamis sore di sekitar Simpang 6, Kota Rantau Prapat.
Insiden ini bermula ketika seorang wanita yang diduga ODGJ tiba-tiba membakar salah satu motor yang terparkir di dekat Pos Lantas Simpang 6.
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa wanita tersebut datang dari sisi kiri pos, lalu dengan cepat membakar motor menggunakan bahan bakar jenis pertalite.
BACA JUGA:Viral! Video Oknum Polisi Tendang Diduga ODGJ di Labuhan Batu, Ibu Wanita Tersebut Minta Keadilan
BACA JUGA:Tragis! Mahasiswa UKI Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Selidiki Kasusnya
Mengetahui kendaraannya terbakar, Bripka Aldian Janurambe, seorang anggota polisi yang bertugas di lokasi, langsung bereaksi.
Namun, alih-alih menangani situasi dengan tenang, ia justru melakukan penganiayaan dengan menendang ODGJ tersebut.
Aksi ini pun menuai kecaman luas setelah video penganiayaan beredar di media sosial.
Izin melaporkan bahwa ada oknum polisi di rantau Prapat Sumut yang menendang kepala seorang perempuan ODGJ.
— B0zzv4nc1 (@vanc1Bozz) March 6, 2025
Mohon ditindak tegas pak @ahriesonta .
Terimakasih
Link https://t.co/pdZk8FmlfP pic.twitter.com/4lPURqwUKk
Banyak netizen menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang aparat yang seharusnya melindungi masyarakat, termasuk mereka yang memiliki gangguan kejiwaan.
BACA JUGA:Terbongkar! Polisi Tangkap 7 Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Jemaah Umroh
BACA JUGA:Heboh! Bu Guru Salsa Hilang Saat Dicari Polisi Imbas Video Viral Tanpa Busana
Bripka Aldian akhirnya buka suara dan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
Ia mengaku tindakannya terjadi secara spontan karena panik melihat motornya dibakar.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Labuhan Batu. Itu semua tidak saya lakukan dengan sengaja, hanya refleks karena kendaraan saya tiba-tiba dibakar," ujar Bripka Aldian.