BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan seorang dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kasus ini melibatkan terdakwa Fadilla alias Datuk yang merupakan sopir pribadi dari Lady Aurellia Pramseti Dedi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina bersama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menghadirkan 3 saksi termasuk korban sendiri, Muhammad Luthfi Hadyhan.
Menurut keterangan Luthfi ia diajak bertemu oleh ibu dari Lady Sri Meilina di sebuah restoran.
BACA JUGA:Dipanggil KPK, Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia Pramesti Diminta untuk Klarifikasi Kekayaan
"Diajak ketemu untuk membahas masalah sif jaga malam Lady sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah," Ujar saksi korban.
Pertemuan ini awalnya bertujuan untuk membahas jadwal piket malam Lady di Rumah Sakit Siti Fatimah.
Namun, obrolan tersebut berubah menjadi konfrontasi ketika Sri Meilina mulai mengkritik Luthfi dan rekan-rekannya dengan nada yang tidak menyenangkan.
"Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian sembari mengatakan bahwa pembagian sif jaga malam untuk lady tidak adil," kata saksi menirukan perkataan iu Lady.
Luthfi juga mengaku bahwa Sri Meilina mengancamnya dengan menyatakan bahwa ia tidak takut untuk menempuh jalur hukum atau menggunakan kekuatan preman.
Selain ancaman verbal, Luthfi juga mengungkapkan bahwa ia mengalami kekerasan fisik dari terdakwa Fadilla alias Datuk.
Fadilla diduga memukul Luthfi berkali-kali menyebabkan luka memar dan pendarahan.