Modus Baru! Kurir 'Online' Gadungan Raup Ratusan Juta, Begini Cara Mereka Menipu Korban

Sabtu 15 Mar 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Pupus! 30 Kades di Cirebon Jadi Korban Penipuan Travel Umrah, Uang Rp1,38 Miliar Lenyap

Keduanya pun sepakat untuk mengalihkan rute dan menjual barang curian tersebut.

Saat ini, polisi masih memburu penadah yang diduga menjadi tempat tujuan akhir barang curian tersebut.

Sayangnya, ketika polisi mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku, penadah sudah menghilang.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, HI dan DI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa kurir online.

BACA JUGA:Bule Cantik Sarah Maria, Istri dr Oky Jadi Sorotan Gegara Video Viral Sang Suami di Kamar Hotel Bareng Pria

BACA JUGA:Pilu! Kasat Reskrim Teluk Bintuni Dilaporkan Hilang pada Operasi Senyap Buru KKB, Istri Ungkap Rasa Janggal

Polisi mengimbau agar pengguna selalu melakukan transaksi melalui aplikasi resmi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran di luar sistem.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan kurir online.

Kategori :