Terbongkar! DPRD OKU dan Kadis PUPR ‘Patungan’ Korupsi, Commitment Fee 22 Persen dari 9 Proyek!

Minggu 16 Mar 2025 - 20:56 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

DPRD OKU

- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU

- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU

- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

BACA JUGA:Heboh! Deretan 11 Mobil Mewah Milik Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Berhasil Disita KPK

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Belasan ASN Pemkab Musi Banyuasin Diperiksa KPK di Mapolres

Pemerintah Daerah

- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU

Pihak Swasta

- M Fauzi alias Pablo (MFZ)

BACA JUGA:KPK Geledah Dinas PUPR Muba, Kasus Apa ?, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Skandal Korupsi PT ASDP Terbongkar! Negara Rugi Rp1,27 Triliun, KPK Ungkap Modus Licik

- Ahmad Sugeng Santoso (ASS)

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dari DPRD dan Kadis PUPR dijerat dengan Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.

Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kategori :