DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
BACA JUGA:Heboh! Deretan 11 Mobil Mewah Milik Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Berhasil Disita KPK
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan, Belasan ASN Pemkab Musi Banyuasin Diperiksa KPK di Mapolres
Pemerintah Daerah
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
Pihak Swasta
- M Fauzi alias Pablo (MFZ)
BACA JUGA:KPK Geledah Dinas PUPR Muba, Kasus Apa ?, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Skandal Korupsi PT ASDP Terbongkar! Negara Rugi Rp1,27 Triliun, KPK Ungkap Modus Licik
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS)
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dari DPRD dan Kadis PUPR dijerat dengan Pasal 12 a, 12 b, 12 f, dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi.
Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.