BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp167 juta dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (8/7).
Penyitaan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby terkait jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi dalam proses alih fungsi kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi oleh penyidik.
Selain Juprizal, KPK juga menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah. “Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).
BACA JUGA:Heboh! Menhut Terima Amplop Tertutup dari Bupati Kuansing, Langsung Klaim Dikembalikan Tanpa Tahu Isinya
BACA JUGA:Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
Menurut Budi, uang yang disita dari kedua saksi diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kuantan Singingi.
Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana. “Uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” katanya.
Permohonan alih fungsi kawasan hutan tersebut diketahui diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan. Penyidik KPK kini menelusuri apakah terdapat hubungan antara proses administrasi tersebut dengan dugaan penerimaan gratifikasi maupun praktik suap yang sedang diusut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
BACA JUGA:Heboh TNI Dipimpin Brigjen Wahyo Geruduk Polda Metro Jaya: Mau Rebut Saksi Korupsi Batu Bara Rp67 Miliar?
BACA JUGA:Gagal Rampas HP Mahasiswi, Jambret Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polisi
Sehari setelah OTT, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga melibatkan proses perizinan di sektor kehutanan.
Perkara ini juga menyeret perhatian publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap adanya upaya pemberian sebuah amplop saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
KPK Sita Rp167 Juta dari Ketua DPRD Kuansing. Diduga Terkait Suap Alih Fungsi Hutan
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co – menyita uang sebesar singapura atau sekitar rp167 juta dari kabupaten kuantan singingi (), , saat diperiksa sebagai saksi pada rabu (8/7).
penyitaan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat bupati kuansing nonaktif suhardiman amby terkait jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi dalam proses alih fungsi kawasan hutan.
juru bicara kpk budi prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan saksi oleh penyidik.
selain juprizal, kpk juga menyita uang tunai rp15 juta dari asisten i sekretariat daerah pemerintah kabupaten kuansing, fahdiansyah. “penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi jup senilai 12.000 dolar singapura,” ujar budi kepada wartawan di jakarta, kamis (9/7).
menurut budi, uang yang disita dari kedua saksi diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di kuantan singingi.
dugaan tersebut masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana. “uang-uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan,” katanya.
permohonan alih fungsi kawasan hutan tersebut diketahui diajukan pemerintah kabupaten kuantan singingi kepada kementerian kehutanan. penyidik kpk kini menelusuri apakah terdapat hubungan antara proses administrasi tersebut dengan dugaan penerimaan gratifikasi maupun praktik suap yang sedang diusut.
kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (ott) yang digelar kpk di kabupaten kuantan singingi dan jakarta pada 29 juni 2026. dalam operasi itu, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang. ott tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan kpk sepanjang 2026.
sehari setelah ott, bupati kuansing nonaktif suhardiman amby bersama sekretaris daerah kuansing zulkarnain menyerahkan diri ke kpk. pada 1 juli 2026, kpk menetapkan suhardiman, zulkarnain, dan direktur utama pt mitra ideal consultant ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten kuantan singingi selama periode 2021–2026.
selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga melibatkan proses perizinan di sektor kehutanan.
perkara ini juga menyeret perhatian publik setelah menteri kehutanan raja juli antoni mengungkap adanya upaya pemberian sebuah amplop saat menerima audiensi suhardiman pada 2 juni 2026.
raja juli menyatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan. ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tanpa membuka maupun mengetahui isi di dalamnya.
pengembalian amplop dilakukan pada 12 juni 2026 melalui ajudan suhardiman di kabupaten kuantan singingi. raja juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada kpk pada 3 juli 2026. hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.