Muslim Wajib Paham! Kenali 7 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah Saat Idul Fitri

Kamis 20 Mar 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

Mereka yang berada di bawah tanggungan seseorang yang menunaikan zakat tidak berhak menerimanya. Namun, ada pengecualian, misalnya jika orang tersebut bertugas sebagai amil zakat.

BACA JUGA:5 Parfum Pria untuk Acara Formal Berjas dengan Aroma Maskulin dan Manly

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Ini Daftar 29 Pemain untuk Lawan Australia di Sydney

5. Istri

Suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada istrinya karena sudah menjadi kewajibannya untuk menafkahi. Ibnu al-Mundzir menegaskan bahwa:

"Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi zakat kepada istrinya. Sebab, menafkahi istri adalah kewajibannya, sehingga dengan nafkah tersebut istri tidak perlu menerima zakat, sama seperti kedua orang tua," katanya.

6. Budak

Dalam hukum fiqih, budak atau pembantu dianggap sebagai bagian dari tanggungan majikannya. Karena itu, jika diberikan zakat, harta tersebut akan menjadi milik majikan. 

Padahal, zakat seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki penanggung nafkah.

7. Memiliki Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup

Mereka yang memiliki fisik sehat serta penghasilan yang cukup tidak berhak menerima zakat. 

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)

Kategori :