Skandal Besar! Oknum Polisi Peras 12 Kepala Sekolah di Sumut Raup Rp4,7 Miliar, Ada Hal Apa Dibalik Pemerasan?

Kamis 20 Mar 2025 - 09:17 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Polda Sumatera Utara menggemparkan dunia pendidikan.

Dua anggota kepolisian tersebut diduga memeras 12 kepala sekolah terkait proyek peningkatan mutu SMK dan SMA di wilayah Sumatera Utara.

Total uang yang mereka raup mencapai Rp4,7 miliar. 

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Kompol RAM, mantan Kasubdit di Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu, seorang penyidik pembantu.

BACA JUGA:Jennifer Coppen Meradang, Laporkan Haters ke Polisi, Pemilik Akun Ketar-ketir: Aku Minta Maaf

BACA JUGA:Sebabkan Hilangnya Nyawa, Keluarga dari Polisi yang Ditembak di Way Kanan, Lampung Ingin Pelaku Dihukum Berat!

Modus yang mereka gunakan terbilang licik, para kepala sekolah diundang dengan dalih pemeriksaan proyek pembangunan sekolah.

Namun, setelah pertemuan, para kepala sekolah justru diminta membayar sejumlah fee agar proyek mereka berjalan lancar.    

Kasus ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengusut dugaan korupsi dalam proyek pendidikan tersebut.

Bareskrim Polri pun turun tangan dan menetapkan Kompol RAM dan Brigadir Bayu sebagai tersangka.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Polisi yang Ditembak di Way Kanan, Lampung Menunjukkan Alami Luka Fatal, Ini Detailnya

BACA JUGA:DPR RI Buka Suara Mengenai 3 Polisi di Way Kanan yang Diduga Ditembak Oknum TNI

Mereka dijerat dengan Pasal 12e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan oleh aparat negara.  

Bukan Kasus Pemerasan Biasa?  

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kasus ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es.

Dugaan pemerasan terhadap instansi pendidikan oleh oknum aparat bukan hal baru.

Kategori :