Janji Masuk Polwan Berujung Tipu Uang Rp820 Juta, Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan
Kasus penipuan Rp 820 juta gegerkan Sumsel. Oknum polisi Propam diduga tipu korban dengan janji masuk Polwan, kini terancam dipecat.--Instagram @feedgramindo
PALEMBANG, BACAKORAN.CO – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Propam Polda Sumatera Selatan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Seorang anggota polisi berinisial Bripka Febri Juliansyah dilaporkan atas dugaan penipuan serta penggelapan uang dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Polisi Wanita (Polwan).
Modus Janji Kelulusan Polwan
Kuasa hukum korban, Herman Hamzah SH MH, menjelaskan bahwa kliennya, Suharta (41), warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, awalnya meminta bantuan kepada terlapor agar anaknya bisa diterima menjadi anggota Polwan.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
BACA JUGA:Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Viral Penipuan WO Ayu Puspita Capai Rp16 Miliar, Ratusan Korban Geruduk Rumah Pelaku
“Bukan hanya tidak diterima sebagai anggota Polwan, bahkan untuk didaftarkan mengikuti seleksi anggota Polri saja tidak pernah dilakukan. Padahal pelaku meminta uang sebesar Rp 820 juta dengan janji mengurus seluruh proses,” ungkap Herman, Jumat (20/2/2026).
Uang Belum Dikembalikan, Jaminan Bermasalah
Dalam proses hukum, terlapor sempat memohon damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban.
Dari total Rp 820 juta, baru Rp 500 juta yang dikembalikan.
Sisanya Rp 320 juta dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di Lampung.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, sisa uang tersebut belum juga dikembalikan.
Setelah dicek, rumah yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pribadi terlapor, melainkan hanya sebatas kuasa jual.
Bahkan, terdapat dugaan bahwa objek tersebut telah berpindah tangan meski dalam perjanjian tertulis disebut sebagai jaminan.
Laporan ke Propam dan Sidang Kode Etik
BACA JUGA:Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polisi atas Dugaan Penipuan Soal Status Lajang