RUU TNI Disahkan! Ketahui 14 Kementerian/Lembaga Negara yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

Jumat 21 Mar 2025 - 09:48 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKORAN.CO - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi RUU.

Hal ini berarti terbitnya aturan baru hasil revisi mengenai anggota militer aktif dapat menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga negara yang telah disesuaikan.

Pada laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3), terdapat tiga poin penting yang dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah pasal yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI kepada negara.

BACA JUGA:Menkominfo Siap Bantu Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDNS!

BACA JUGA:6 Rekomendasi Drama China Romantis dengan Alur Cerita yang Ringan, Dijamin Bikin Hati Adem, Wajib Nonton!

Salah satu pasal yang direvisi ialah Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga negara.

Utut menyampaikan jabatan sipil di sejumlah kementerian atau lembaga negara dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yang semula hanya 10 lembaga, kini menjadi 14 lembaga.

Aturan itu telah berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian atau lembaga negara di dalam lingkup lembaga tersebut.

Adapun sejumlah Kementerian/Lembaga Negara yang diketahui dapat diisi oleh Prajurit TNI Aktif, berikut daftarnya.

BACA JUGA:Viral Video Preman Ngaku Jagoan Cikiwul di Bekasi Minta THR ke Perusahaan Berujung Klarifikasi Minta Maaf

BACA JUGA:Ketua Pemuda Pancasila Larang Pungut THR, Oknum Anggota Ormas Justru Putar Otak Ganti Kata THR Jadi Ini

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional 
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden 
  4. Badan Intelijen Negara 
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara 
  6. Lembaga Ketahanan Nasional 
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional 
  8. Badan Narkotika Nasional 
  9. Mahkamah Agung 
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) 
  11. Badan Penanggulangan Bencana 
  12. Badan Penanggulangan Terorisme 
  13. Badan Keamanan Laut 
  14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

BACA JUGA:Lagi Cari HP Buat Lebaran? Ini 6 Rekomendasi Smartphone Canggih Mulai Rp2 Jutaan, No. 3 Paling Diincar!

BACA JUGA:Viral Salah Sasaran, Dikira Mahasiswa Demo, Ojol Babak Belur Diduga Dipukul Polisi di Senayan

Selain itu, dalam laporan yang disampaikan Utut, terdapat catatan bahwa prajurit TNI dapat menempati atau menduduki jabatan sipil di atas harus mengundurkan diri atau pensiun dari TNI.

Kategori :