Pihak Kampus Dukung Korban Aksi Bejat Guru Besar Farmasi UGM untuk Lapor ke Polisi: Kami Support!

Rabu 09 Apr 2025 - 12:05 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh guru besar farmasi UGM Edy Meiyanto mendapat kecaman dari berbagai pihak dan ia telah dipecat dari jabatannya.

Ia melakukan pelecehan verbal dan kekerasan seksual kepada mahasiswinya dengan modus melakukan bimbingan, skripsi ataupun tesis.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan sepenuhnya mendukung para mahasiswanya yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Farmasi UGM, Edy Meiyanto (EM) untuk melapor ke polisi.

"Kami, akan lihat (perkembangan kasus), tapi kami akan support," ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, diwawancarai di Balairung UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikutip Bacakoran.co dari tirto.id, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA:Rektor UGM Resmi Pecat Guru Besar Farmasi, Setelah Terbukti Lecehkan Mahasiswi Sejak 2023, Ini Modusnya

BACA JUGA:Heboh! Berkedok Bimbingan, Guru Besar Farmasi UGM Diduga Lecehkan Mahasiswi Sejak 2023, Kini Dibebastugaskan

Andi juga mengungkapkan sejauh ini belum ada informasi terkait korban yang melaporkan Edi ke pihak berwajib.

Oleh karena itu pihak UGM masih fokus dalam pendampingan korban agar bisa survive dalam masa traumanya.

"Bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive kembali beraktivitas seperti biasanya," ucapnya.

Sebelumnya Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengambil tindakan tegas terhadap guru besar bernama Edy Meiyanto di Fakultas Farmasi.

BACA JUGA:Plot Twist! Kusnadi Staf Hasto Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan ke KPK, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya!

BACA JUGA:Kembali Viral, Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi dari UGM: Ahli Analisis Forensik Digital Ungkap Beberapa Fakta

Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi UGM sejak 2023.

Edy diberhentikan secara permanen dari posisinya sebagai bentuk sanksi atas tindakannya yang melanggar hukum dan etika.

Sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. 

Kategori :