Bahkan, kebijakan ini justru untuk memastikan ibadah haji tahun ini berjalan lancar, aman, dan tertib.
BACA JUGA:Rukun Islamnya 11, Berhaji ke Gunung Bawakaraeng, Kemenag Turun Tangan
BACA JUGA:Bank Emas Jadi Opsi Nabung Haji? Cek Penjelasan Lengkapnya!
Negara-Negara yang Terkena Dampak
Selain Indonesia, berikut negara lain yang masuk dalam daftar penangguhan visa, yaitu India, Maroko, Yaman, Pakistan, Mesir, Aljazair, Tunisia, Yordania, Nigeria, Irak, Bangladesh, Sudan, dan Libya.
Apa Alasan Arab Saudi?
Kebijakan ini diambil bukan tanpa sebab.
Berikut tiga alasan utama di balik keputusan penangguhan visa tersebut:
Maraknya Haji dengan Visa Non-Haji
Tahun lalu, banyak warga asing menyalahgunakan visa umrah dan bisnis untuk bisa melaksanakan haji secara ilegal.
Fenomena ini menimbulkan overcrowding, mengganggu sistem pengaturan jemaah, dan membahayakan keselamatan.
BACA JUGA:Kemenkes Arab Saudi Imbau Jemaah Haji dan Umrah Indonesia Wajib Vaksinasi Polio dan Meningitis
BACA JUGA:53 Persen Kuota Haji Reguler Sudah Terisi, Pelunasan Biaya Haji Ditunggu Hingga 14 Maret 2025
Pengendalian Kapasitas dan Keamanan