Yusril Ihza Mahendra Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Kamis 17 Apr 2025 - 14:36 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Doni Bae

BACA JUGA:Ini Dia Calon Pejabat Pemkab Muara Enim yang Baru, Tunggu Pelantikannya

"Atas perbuatannya, pelakunya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Kategori :