Viral! Bikin Panik, Batik Air Turunkan Penumpang yang Bercanda Membawa Bom, Ini Kronologinya

Kamis 17 Apr 2025 - 19:06 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.

BACA JUGA:Akui Tak Setara Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Bagai Bumi dan Langit

BACA JUGA:Masih Ditahan di Penjara, Agus Buntung Diduga Menikahi Sang Pacar, Kehadirannya Diwakili Sebilah Keris

Pada kasus ini, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," pungkasnya.

Kategori :