"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK akan mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.
BACA JUGA:Aksi Bela Palestina Jilid IV, Bersama Palestina Sampai Merdeka
Kelima tersangka berasal dari pihak swasta, yaitu: pengendali Agensi AM dan CKM KAD; pengendali Agensi BSC Advertising dan PT lWSBE S; serta pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Perbuatan kelima tersangka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar, yang diduga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Kelima tersangka belum ditahan, tetapi KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatan mereka ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BACA JUGA:Roy Suryo Blak-blakan Senang Dilaporkan Polisi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Justru Bagus!
BACA JUGA:Miris! Terungkap, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Perempuan Sebanyak 4 Kali di Ruang Berjemur
Meskipun belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB di Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut membuahkan barang bukti yang diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.
Ridwan Kamil telah menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan membantu KPK dalam menyelesaikan kasus ini.
BACA JUGA:Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Ternyata Tidak Terdaftar LHKPN, KPK Ungkap Begini!
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan peralatan elektronik.