Bahkan menurut informasi yang beredar, jumlah anggota grup ini sempat mencapai lebih dari 30 ribu pengguna, meskipun dalam tangkapan layar disebutkan angka sekitar 32 ribu sebelum akhirnya grup tersebut menghilang.
Dugaan sementara, grup tersebut telah diganti nama oleh pengelolanya demi menghindari pengawasan dan pelacakan lebih lanjut.
Meski sudah tidak tersedia dengan nama yang sama, kekhawatiran publik tetap membuncah karena tak menutup kemungkinan adanya grup-grup sejenis yang masih beroperasi secara tersembunyi.
Melihat situasi ini, respons tegas pun datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara lantang menyuarakan keprihatinannya atas keberadaan grup tersebut.
Ia meminta aparat kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera bertindak tegas menindak para pelaku di balik grup tersebut.
“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni saat memberikan keterangan pada Kamis (15/5/2025).
Tak hanya sekadar pembubaran grup, Sahroni juga menekankan pentingnya tindakan preventif dan rehabilitatif terhadap mereka yang sudah terlibat.
BACA JUGA:Auto Trauma! Penumpang Cewek Dilecehkan Sopir InDrive, Videonya Viral Bikin Jijik!
“Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban. Jadi mereka harus dicari, dan dibina secara psikologis, dan kita hentikan mereka sebelum kejadian,” tandasnya.
Senada dengan itu, aparat kepolisian pun menyatakan telah mengambil langkah penyelidikan.
Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah lebih dahulu melakukan investigasi terhadap keberadaan grup tersebut.
“Sudah, kita sudah melakukan proses penyelidikan sejak minggu lalu,” ujar Kombes Roberto saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5).
Kini masyarakat berharap, selain penindakan dari aparat, pihak platform seperti Facebook juga lebih aktif dan bertanggung jawab dalam memantau serta menindak konten-konten berbahaya semacam ini.