Viral! Sungai Berwarna Orange di Bogor, Diduga Limbah Pabrik, Benarkah?

Selasa 20 May 2025 - 15:20 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Apabila hasil uji laboratorium yang menunjukkan pelanggaran terhadap standar pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana lingkungan kepada perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Jamaah Haji yang Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Transportasi Alternatif saat Ojol Demo Matikan Aplikasi, Nomor 5 Sedang Naik Daun!

Gantara menambahkan bahwa manajemen perusahaan akan dipanggil untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami akan memanggil pihak PT HM ke kantor untuk melakukan BAP pada hari Senin nanti. Jika mereka tidak mematuhi sanksi yang diberikan, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih keras," ucapnya. 

Gantara menegaskan bahwa dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan, DLH Kabupaten Bogor mengutamakan prinsip ultimum remedium, yaitu  menjatuhkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah seluruh upaya administratif telah dilakukan.

"Jadi kita berikan ultimatum dulu, lalu sanksi paksaan pemerintahan. Kita minta mereka melakukan perbaikan. Jika tidak ada perbaikan, diberikan denda. Kalau tidak jera juga, maka kita lakukan pidana lingkungan," katanya. 

BACA JUGA:SKANDAL GILA! Oknum Mandiri Taspen Bobol Uang Nasabah Rp500 Juta Demi Judi Bitcoin dan Saham!

BACA JUGA:WAH PARAH! Sungai di Bogor Berubah Jadi Oranye Akibat Limbah, Netizen Heboh: Itu Sirop atau Limbah Neraka?

Kasus pencemaran ini menambah daftar panjang kasus lingkungan yang diakibatkan oleh pengelolaan limbah industri yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan pemerintah daerah bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat atas akses air bersih. 

Kategori :