Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks karyawan CV Sentosa Seal, ternyata Jan Hwa Diana sudah tersangka kasus pengerusakan mobil bersama dengan anak suami.
Pada kasus perusakan mobil ini yang dilaporkan oleh Paul Stepnus yang tercatat dengan nomor perkara LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 19 April 2025.
Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan mobil di Surabaya sebelumnya.
Mereka berdua diduga merusak dua mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Stephanus, yang sebelumnya mengerjakan proyek di rumah mereka.
BACA JUGA:Buset! 5 Tahun 604.463 Pasangan Cerai, Kemenag Geram, Ini Resep Penangkalnya
Kasus ini bermula ketika Paul datang ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan proyeknya.
Tapi, Paul justru dituduh sebagai pencuri dan mobilnya dirusak atas perintah Jan Hwa Diana.
Dari perbuatannya, kedua pasangan ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tindak pidana pengerusakan barang.