Rhoma Irama Beri Tanggapan Terkait Kasus Lesti Kejora, Begini Katanya!

Sabtu 24 May 2025 - 21:08 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACA JUGA:Begini Langkah Cepat dan Efektif Gubernur Jateng Tangani Banjir di Demak dan Grobogan

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, membenarkan hal tersebut.

Dikutip bacakoran.co dari Kompas.com, Kamis (22/5), Yoni Dores menyatakan memiliki hak cipta atas sejumlah lagu yang diduga dinyanyikan ulang dan dipublikasikan di kanal YouTube Lesti Kejora tanpa izin.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan. 

“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ungkap Ade Ary.

BACA JUGA:Dirut Sritex Ditangkap di Solo, Kejagung Bongkar Gegara Kasus Korupsi Ini!

BACA JUGA:Sering Nonton Film Tak Senonoh, Pemuda 'Garap' 3 Bocah SD Sesama Jenis di Toilet Sekolah

Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk, dokumen pernyataan penerbit, dan cetakan tampilan unggahan cover lagu Lesti Kejora.

Jika terbukti bersalah, Lesti bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 113 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta.  

Ancaman hukumannya berat: maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.  

Kategori :