BACAKORAN.CO - Kabar baik sekarang cuma dari rumah kamu bisa perpanjang SIM dan Pendaftaran SIM secara online.
Di era digital yang serba cepat ini mengurus dokumen penting seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah berkat layanan online.
Korlantas POLRI menyediakan solusi praktis untuk perpanjang SIM dan cara pendaftaran SIM secara online yang memungkinkan kamu menghemat waktu dan tenaga.
Perpanjang SIM Online
Proses perpanjang SIM secara online sangatlah sederhana, Berikut adalah panduan lengkapnya:
BACA JUGA:Simak! Hari ini Bisa Perpanjang SIM Mati, Tanpa Harus Membuat Baru
BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!
Perpanjang SIM Online--Tangkap Layar/digitalkorlantas.id
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan pastikan kamu mengunduh aplikasi resmi untuk keamanan data.
Kemudian login jika sudah registrasi dan jika belum wajib membuat akun.
2. Siapkan Dokumen:
Sebelum memulai, siapkan dokumen-dokumen penting seperti SIM lama yang akan diperpanjang, KTP elektronik (e-KTP), hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani), hasil tes psikologi melalui aplikasi epPsi dan pas foto terbaru.
3. Buka Aplikasi dan Pilih Layanan SINAR:
Setelah aplikasi terpasang buka dan pilih layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).
Layanan ini khusus untuk perpanjang SIM secara online.