Unggah semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, pas foto, dan bukti pendukung lainnya. Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan terbaca.
6. Pilih Jadwal Ujian:
Setelah semua data terisi, kamu akan diminta untuk memilih jadwal untuk ujian teori dan praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
7. Ikuti Ujian:
Datang ke SATPAS sesuai jadwal yang telah kamu pilih untuk mengikuti ujian teori dan praktik. Jika lulus, SIM kamu akan segera diproses.
BACA JUGA:Baru Diperpanjang Kontrak, Liverpool Uring-Uringan dengan Mo Salah Ada Apa?
BACA JUGA:Ngak Mau jadi Camat di United, Antony Minta Diperpanjang satu Musim lagi di Betis
Biaya pembuatan SIM
Biaya untuk membuat SIM secara online sama saja dengan biaya pembuatan SIM secara konvensional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Berikut adalah rincian biayanya:
- Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biaya pembuatan adalah Rp 120.000.
- Untuk SIM C, SIM C I, dan SIM C II, biayanya Rp 100.000.
- Untuk SIM D dan SIM DI, biayanya Rp 50.000.
- Sedangkan untuk SIM Internasional, biayanya Rp 250.000.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
BACA JUGA:Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik dan Alihkan ke BSU, Netizen: Dasar PHP!
Keuntungan Menggunakan Layanan Online
Baik perpanjang SIM maupun cara pendaftaran SIM secara online menawarkan banyak keuntungan:
Hemat Waktu: Kamu tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi.