BACA JUGA:2 Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling Makassar Hari Ini, Simak Disini Persyaratan dan Biaya...
Berapa biaya perpanjangan SIM Nasional?
DIkutip dari laman resmi digitalkorlantas.id biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Cara Pendaftaran SIM Online
Bagi kamu yang ingin membuat SIM baru, cara pendaftaran SIM secara online juga sangat mudah:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Sama seperti perpanjang SIM, kamu perlu mengunduh aplikasi resmi dari Korlantas POLRI.
2. Registrasi Akun:
Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi informasi yang diminta, termasuk nomor telepon aktif, alamat email, dan data diri lainnya.
BACA JUGA:Cuma dari HP! Perpanjang Sim Online Nggak Ribet 'Anti Pungli' ini Syarat dan Biaya...
3. Verifikasi Akun:
Setelah registrasi, kamu akan menerima kode verifikasi melalui SMS atau email. Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun kamu.
4. Pilih Jenis SIM dan Isi Data:
Pilih jenis SIM yang ingin kamu buat (misalnya SIM A, SIM C, atau SIM lainnya) dan isi semua data yang diperlukan pada formulir pendaftaran.
5. Unggah Dokumen: