Viral! Kades Karangsari Nyawer di Klub Malam, Warga Geram Jalan Rusak Tak Diperbaiki

Jumat 13 Jun 2025 - 12:30 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Tahun 2019, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Tersangka

Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa aksi sawer tersebut memang dilakukan olehnya, namun uang yang digunakan berasal dari kantong pribadi, bukan dana desa.

"Secara moral mungkin keliru, tapi itu uang pribadi," ujar Casmari.

Ia juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah mengambil gaji sebagai kepala desa sejak menjabat pada 2023, dan seluruh gajinya disumbangkan untuk masyarakat.

Warga Geram: Jalan Rusak Tak Tersentuh

BACA JUGA:Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!

BACA JUGA:Update! Pihak Kepolisian Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Ikut Terlibat!

Meski Casmari mengklaim tidak menggunakan dana desa, warga Karangsari tetap merasa geram.

Mereka menilai bahwa sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan fokus pada pembangunan desa, bukan justru tampil di tempat hiburan malam.

"Jalan di depan rumah saya sudah rusak bertahun-tahun, tapi belum juga diperbaiki.

Tapi Pak Kades malah foya-foya di klub malam," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA:Malam Bulan Ramadan, Oknum Kades Digerebek Warga Berduaan di rumah Janda, Beri Uang Untuk Cuci Kampung

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp48 Miliar dan Menilai Menteri KKP Keliru

Kekecewaan warga semakin memuncak karena mereka merasa kebutuhan dasar seperti infrastruktur jalan, drainase, dan penerangan jalan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah desa.

Tidak Langgar Aturan, Tapi...

Secara regulasi, tindakan Casmari memang tidak melanggar Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.

Namun, DPMD menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, Casmari tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan wibawa jabatan.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Diberikan Tempo 30 Hari untuk Bayar Denda Rp48 Miliar

Kategori :