Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!

Sabtu 14 Jun 2025 - 12:11 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACA JUGA:Kebakaran Hebat! Puluhan Bangkai Bus Transjakarta Ludes di Terminal Rawa Buaya

Jadi, sebelum menyalakan rokok di tempat umum, pikirkan kembali.

Selain bisa merogoh kocek Rp250 ribu, Anda juga bisa diminta menyapu jalanan sebagai sanksi sosial.

Yuk, mulai dari diri sendiri untuk menciptakan udara yang lebih bersih!

Kategori :