Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!

Sabtu 14 Jun 2025 - 12:11 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACA JUGA:Woi, Lagi Santai Kawan, Kabagops Polres Solok Selatan Diperiksa Propam Sambil Merokok Usai Tembak Kasatreskrim

BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Ajak Masyarakat dan Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Selatan

Sanksi Lain yang Tak Kalah Tegas

Selain denda Rp250.000 untuk perokok sembarangan, Raperda ini juga mengatur sanksi lain:

1. Denda Rp50 juta bagi pihak yang mengiklankan atau mensponsori produk rokok di seluruh wilayah Jakarta.

2. Denda Rp10 juta untuk pelanggaran memajang rokok di tempat penjualan.

BACA JUGA:Disuruh Beli Rokok, Bocah Perempuan 6 Tahun Digarap Penjaga Toko Dibawah Tangga

BACA JUGA:Viral! Aksi Perundungan Siswi SMP di Jambi, Korban Dijambak Hingga Disudut Rokok

3. Denda Rp1 juta untuk promosi rokok di kawasan tanpa rokok atau penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.

Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menekankan bahwa denda ini bukan semata-mata hukuman, melainkan bagian dari pendekatan persuasif.

Seperti tilang lalu lintas, jika ditegakkan secara konsisten, nominal kecil pun bisa berdampak besar dalam mengubah perilaku masyarakat.

BACA JUGA:Yuk Cobain Naik Bus Transjakarta Blok M–Bogor: Tarif Murah, Kenyamanan Maksimal!

BACA JUGA:Kebakaran Hebat! Puluhan Bangkai Bus Transjakarta Ludes di Terminal Rawa Buaya

Menuju Jakarta yang Lebih Sehat

Langkah ini sejalan dengan tren global di mana kota-kota besar telah lama menerapkan larangan merokok di ruang terbuka publik.

Jakarta pun tak ingin tertinggal.

Dengan dukungan masyarakat dan penegakan aturan yang konsisten, Jakarta bisa menjadi kota yang lebih sehat, ramah anak, dan nyaman untuk semua.

BACA JUGA:BPJS Hewan di Jakarta, Inovasi Baru atau Sekadar Wacana?

Kategori :