BACA JUGA:Tragis! Bocah 11 Tahun di Mojokerto Disiksa Ayah Tiri, Dicambuk Rantai & Disundut Rokok
Raperda ini menetapkan enam lokasi utama sebagai kawasan tanpa rokok:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat belajar dan mengajar
3. Tempat bermain anak
BACA JUGA:Miris! Pegawai SPBU Tegalsari Dikeroyok 7 Orang Usai Peringati Matikan Rokok, Polisi Buru Pelaku
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Prasarana olahraga
Selain itu, tempat kerja, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian juga diwajibkan menyediakan area khusus merokok yang terpisah dan jauh dari lalu lintas orang.
BACA JUGA:Buang Kotak Rokok saat Dikejar Polisi, Ternyata di Dalamnya Ada Benda Ini
Tak Hanya Perokok, Pengelola Gedung Juga Bisa Kena Sanksi
Menariknya, bukan hanya perokok yang bisa dikenai sanksi.
Pengelola gedung yang membiarkan pelanggaran terjadi juga akan dikenai denda.
Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan bebas rokok adalah tanggung jawab bersama.