Merokok Sembarangan? Siap-Siap Kena Denda Rp250 Ribu dan Sanksi Sosial!

Sabtu 14 Jun 2025 - 12:11 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACA JUGA:Tragis! Bocah 11 Tahun di Mojokerto Disiksa Ayah Tiri, Dicambuk Rantai & Disundut Rokok

Raperda ini menetapkan enam lokasi utama sebagai kawasan tanpa rokok:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan

2. Tempat belajar dan mengajar

3. Tempat bermain anak

BACA JUGA:Miris! Pegawai SPBU Tegalsari Dikeroyok 7 Orang Usai Peringati Matikan Rokok, Polisi Buru Pelaku

BACA JUGA:Lihat Ada Polisi, Pengemudi Motor Buang Kotak Rokok ke Semak-semak, Eh Teryata Isinya Barang Terlarang

4. Tempat ibadah

5. Angkutan umum

6. Prasarana olahraga

Selain itu, tempat kerja, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian juga diwajibkan menyediakan area khusus merokok yang terpisah dan jauh dari lalu lintas orang.

BACA JUGA:Tragis! Bocah Pengamen Ditemukan Tewas Terbungkus Kain di Ruko Bekasi, Luka Memar & Sundutan Rokok Jadi Bukti

BACA JUGA:Buang Kotak Rokok saat Dikejar Polisi, Ternyata di Dalamnya Ada Benda Ini

Tak Hanya Perokok, Pengelola Gedung Juga Bisa Kena Sanksi

Menariknya, bukan hanya perokok yang bisa dikenai sanksi.

Pengelola gedung yang membiarkan pelanggaran terjadi juga akan dikenai denda.

Ini menunjukkan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan bebas rokok adalah tanggung jawab bersama.

Kategori :