2 Pabrik di Bekasi Disegel KLH karena Diduga Cemari Udara, Ini Faktanya!

Sabtu 14 Jun 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kualitas udara di Indonesia.

Pada Kamis, 12 Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap dua perusahaan besar di Kabupaten Bekasi yang diduga kuat mencemari udara sekitar.

Dua perusahaan yang disegel adalah PT Wan Bao Long Steel yang berlokasi di Kecamatan Kedungwaringin dan PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia di kawasan Cikarang Utara.

PT Wan Bao Long Steel

BACA JUGA:Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar Bareskrim, Negara Rugi Rp1 Miliar Hanya dalam Dua Minggu!

BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan Madura, Warga Jarah Rokok Ilegal yang Berserakan

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, perusahaan PT Wan Bao memang memiliki fasilitas pengelolaan gas buang berupa gas kolektor.

Sayangnya, alat tersebut tidak berfungsi secara optimal, sehingga emisi tetap lolos ke udara dan menyebabkan pencemaran.

“Mesin dan cerobongnya masih aktif, tapi tidak berjalan sesuai standar. Maka kami perintahkan aktivitas dihentikan sementara sampai sistem pengendalian emisi diperbaiki,” ungkap Hanif saat meninjau lokasi.

Hanif menambahkan, apabila terbukti bersalah dan tidak segera melakukan perbaikan, perusahaan ini bisa dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Viral! Sungai Berwarna Orange di Bogor, Diduga Limbah Pabrik, Benarkah?

BACA JUGA:Geger! Bayi Baru Lahir Dibuang di Depan Pabrik Jepara dengan Surat Ibu Kandung: Belum Bisa Rawat, Masih Ngekos

PT Zhongchen New Energy

Kasus kedua lebih serius. PT Zhongchen New Energy Technology Indonesia terbukti tidak memiliki izin pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari limbah aki bekas.

Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki sarana pembakaran limbah yang dilengkapi alat gas kolektor, sehingga gas buang langsung dilepaskan ke udara tanpa penyaringan.

“Seluruh area pabrik kami segel. Aktivitas dilarang sampai proses hukum selesai,” tegas Hanif.

BACA JUGA:iPhone Hilang Dipesawat, Garuda Ungkap Kasus dalam Proses Penyelidikan: Berkomitmen Usut Tuntas

Kategori :