BACA JUGA:Update Data, Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya OKU Timur
Penangkapan dan Hukuman
Polisi akhirnya berhasil menangkap pasutri tersebut dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, mereka dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi pembayaran, atribut tour dari travel Pesona Tour, serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya indikasi penipuan.
BACA JUGA:20 Korban Bus Study Tour yang Tabrak Truk Dilarikan ke IGD RSUD Kayuagung, Sopir Melarikan Diri
BACA JUGA:Sopir Bus Kecelakaan Maut Studi Tour SD OKU Timur Kabur, Polisi Lakukan Ini
Pelajaran bagi Calon Wisatawan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan wisata rohani.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan serupa:
- Pastikan agen travel memiliki izin resmi dan reputasi yang baik.
BACA JUGA:Bus Study Tour Asal OKU Timur Tabrak Truk Fuso Parkir , 2 Orang Dikabarkan Tewas
- Cek ulasan dan testimoni pelanggan sebelum melakukan pembayaran.
- Hindari pembayaran dalam jumlah besar tanpa kontrak resmi.
- Konfirmasi keberangkatan langsung ke maskapai penerbangan.
Kasus penipuan travel rohani yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan.